Ilustrasi Debt Collector. (Foto: Tribunnews)
Home Hukum Polda Jateng jerat delapan penagih utang pasal pencurian
HukumNews

Polda Jateng jerat delapan penagih utang pasal pencurian

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjerat delapan orang penagih utang yang menarik paksa mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan pasal pencurian.

“Ada dua laporan polisi di Kota Semarang dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Ia menjelaskan dari dua laporan polisi tersebut, para debt collector atau penagih utang menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya.

Saat terjadi perselisihan hingga pemukulan oleh penagih utang, korban kemudian meninggalkan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi terkunci.

“Saat akan diambil, ternyata mobil sudah tidak ada karena diangkut oleh para pelaku ini dengan menggunakan mobil towing,” katanya.

Padahal, menurut Johanson, jika terjadi kredit macet maka perusahaan pembiayaan harus melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia.

“Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada.penetapan dari pengadilan,” tambahnya.

Johanson menambahkan peran para tersangka sebatas menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.

Polisi menjerat delapan tersangka penagih utang tersebut dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian.

Saat ini, tambah Johanson, jajarannya masih memburu tujuh orang debt collector lainnya yang juga merupakan anggota kelompok tersebut.

“Satu pelaku yang masih buron itu merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan utang,” imbuhnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version