Home Hukum Polda reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar
HukumNews

Polda reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar

Share
Polda reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar
Rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan dua petani di Markas Polda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (20/7/2022).
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Polda Aceh, Rabu (20/7/2022), gelar rekontruksi atau reka ulang kasus penembakan dua warga Aceh Besar yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Indrapuri.

Pelaksanaan reka ulang itu, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto.

Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, dalam keterangannya menjelaskan, pelaksanaan reka ulang tersebut, dilakukan pihaknya guna mendapatkan gambar peristiwa penembakan dua warga Aceh Besar yang terjadi pada Mei 2022 silam.

Dalam pelaksanaan reka ulang itu, para pihak memperagakan adegan pelaku tembak korban, agar penyidik dapat mengambil kesimpulan antara hasil pemeriksaan dengan keterangan yang ada.

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Gedung Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh di Banda Aceh, dan melibatkan tim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, ada 30 adegan diperagakan dalam reka ulang perkara tersebut. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri tujuh tersangka.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38), menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis malam (12/5). Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tujuh pelaku, yakni berinisial FR alias MU alias SC (38), AW alias TW, TM, DW serta MZ, ZD, dan MY. Para pelaku memiliki peran masing-masing, di antara terduga otak pelaku, eksekutor, serta penyedia logistik.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati,” kata Harianto. 

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version