Home News Polda Sulut tegaskan pelarangan petasan saat Nataru
News

Polda Sulut tegaskan pelarangan petasan saat Nataru

Share
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. ANTARA/HO/Humas Polda Sulut
Share

POPULARITAS.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan pelarangan terhadap masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Petasan/mercon tetap dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, dikutip dari Antara, Selasa (21/12/2021).

Ia mengatakan terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari dua inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.

“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.

“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulut.

“Masyarakat diimbau merayakan secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran COVID-19 sekaligus mencegah gangguan Kamtibmas,” katanya.

Ia juga menambahkan, masyarakat tidak mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house dan pesta kembang api.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

Exit mobile version