Home Hukum Polisi amankan 18 motor knalpot brong di Banda Aceh
HukumNews

Polisi amankan 18 motor knalpot brong di Banda Aceh

Share
Polisi amankan 18 motor knalpot brong di Banda Aceh, Kamis (21/4/2022). (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh melakukan hunting sepeda motor berknalpot brong di wilayah hukum polresta setempat pada Kamis (21/4/2022) malam.

Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Radhika Angga Rista mengatakan, dalam razia tersebut, pihaknya berhasil menjaring 18 sepeda motor berknalpot brong dengan berbagai jenis.

“Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilanukan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh, di mana imbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksakanan tadarus di mesjid-mesjid,” katanya, Jumat (22/4/2022).

Radhika juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

Dalam razia-razia sebelumnya, terang Radhika, Satlantas Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 125 motor knalpot brong.

Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

”Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Banda Aceh aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” terang Radhika.

Dalam kesempatan itu, Radhika menyamaikan bahwa guna memastikan bulan suci Ramadhan tahun ini aman dan damai, Polresta Banda Aceh mulai Jumat (22/3/2022) bakal menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2022.

Dalam kegiatan itu nantinya, polisi juga akan melakukan patroli-patroli gabungan yang akan melibatkan TNI dan instansi terkait lainnya guna menciptakan wilayah hukum Polresta Banda Aceh aman dari pengguna knalpot brong.

“Berdasarkan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version