Home Hukum Polisi amankan belasan pekerja ilegal jaringan Herman Aceh di hutan Riau
HukumNews

Polisi amankan belasan pekerja ilegal jaringan Herman Aceh di hutan Riau

Share
Sebanyak 12 calon pekerja migranilegal tujuan Malaysia saat diamankan polisi di hutan Dumai. (ANTARA/HO-Polda Riau)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau meringkus seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan sebanyak 12 orang calon pekerja migran ilegal tujuan Malaysia di hutan kawasan Medang Kampai, Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam pernyataannya, Senin (19/6/2023) mengatakan, terduga pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial RA (29).

“Yang bersangkutan diamankan bersama belasan pekerja migran di sebuah hutan pada Kamis (15/6), sebelum diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed boat melalui jalur ilegal,” kata Nandang, dikutip dari laman Antara, Senin (19/6/2023).

Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat mengenai ada rencananya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia. Kegiatan ini diduga dari jaringan Herman Aceh yang saat ini dalam pencarian aparat kepolisian.

“Para pekerja migran itu awalnya dijemput dengan menggunakan mobil di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh RA ke hutan di Kecamatan Medang Kampai,” tuturnya.

Di antara 12 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia, salah satunya merupakan warga Rohingya, Myanmar. Selain itu, ada dua orang anak berusia 2,5 tahun.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Sementara tersangka Herman Aceh masih dalam pengejaran Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai,” ujar Nandang.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version