Home News Polisi amankan pemilik galian C di Aceh Besar
News

Polisi amankan pemilik galian C di Aceh Besar

Share
Polisi mengamankan satu unit escavator di lokasi tambang di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/2/2023). Foto: Humas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – MH (59) diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh atas dugaan pelaku sekaligus pemilik tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/2/ 2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.

Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter AKP Rivandi Permana bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin resmi, sehingga diamankan.

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy, dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023) malam.

Saat ini, kata Winardy, satu terduga pelaku tersebut dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alat berat dan terduga pelaku, sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

“Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version