Polisi amankan tujuh tersangka pengedar narkotika di Aceh Barat
Polisi mengawal sejumlah tersangka kasus narkotika saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.)
Home Hukum Polisi amankan tujuh tersangka pengedar narkotika di Aceh Barat
HukumNews

Polisi amankan tujuh tersangka pengedar narkotika di Aceh Barat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Narkoba Polres Aceh Barat sejak awal Agustus sampai pertengahan Oktober 2022 berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

“Adapun barang bukti yang kita amankan dari ketujuh tersangka sebanyak 13,39 gram,” kata Wakapolres Aceh Barat Komisaris Polisi Aditya Kusuma, dikutip dari laman Antara, Selasa (18/10/2022).

Ketujuh tersangka yang saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial TR, YS, AR, AS, IR, AM, dan SF.

Aditya Kusuma mengatakan dari ketujuh tersangka yang sudah diamankan tersebut, terdiri dari pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.

Para pengedar yang diamankan tersebut masing-masing berinisial TR , AS, IR dan tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Sedangkan tersangka YS, AR, AM, dan SF warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat diduga sebagai pengguna.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Saat ini penyidik juga masih mengembangkan kasus ini dan semua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Barat,” kata Aditya Kusuma.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

Exit mobile version