Home News Polisi bakal periksa izin lokasi Galian C di Aceh Besar
News

Polisi bakal periksa izin lokasi Galian C di Aceh Besar

Share
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam. Foto: Humas Polres Aceh Besar
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar bersama pihak terkait bakal turun ke lapangan untuk memeriksa izin resmi atas lokasi pertambangan galian c yang ada di wilayahnya.

Hal itu dilakukan untuk memastikan proses pengurusan perizinan galian c telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

“Ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Rabu (1/11/2023).

Karena itu, dirinya mengimbau seluruh para pengusaha tambang galian c yang beroperasi di Aceh Besar untuk memiliki izin sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Proses perizinan galian c dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemko setempat, sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov,” jelasnya.

Carlie juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian c tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.

Pesan dari Kapolres Aceh Besar ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan galian c tidak akan ditoleransi.

“Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar,” tegas mantan Kapolres Gayo Lues ini.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version