Home Headline Polisi Banda Aceh Tangkap Pria yang Perkosa Istri Temannya
HeadlineNews

Polisi Banda Aceh Tangkap Pria yang Perkosa Istri Temannya

Share
Ayah, ibu, dan paman jadi tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur di Subulussalam, Aceh
Ilustrasi kekerasan seksual (Tribun Bogor - Tribunnews.com)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap seorang warga Krueng Barona Jaya berinisial ZF (30), karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial MI (23), di Ulee Kareng.

Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari, mengatakan kejadian yang menimpa korban di saat rumah dalam keadaan sepi. Peristiwa itu terjadi pada 15 April 2020 lalu.

“Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku dengan ancaman untuk tidak memberitahukan kepada suaminya. Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,” sebut Vifa, Senin, 20 April 2020.

Vifa menjelaskan, pelaku ZF awalnya mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suaminya. Namun pelaku terlebih dahulu bertemu dengan saksi bernama Hasbi yang juga paman korban, dan seraya mengatakan kepada saksi untuk membeli rokok dan  pelaku menunggu dirumah saksi.

“Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba – tiba pelaku ZF masuk kedalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya. Korban sempat meronta berteriak, namun dibawah ancaman pelaku,” katanya.

Tak lama kemudian, paman korban pun tiba dirumah dan melihat korban sedang menangis histeris, dan korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya, beberapa saat kemudian, suami korban yang tiba dirumah mencoba mencari pelaku, namun tidak berhasil diketemukan.

Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Petugas pun berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, pada 16 April 2020, di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh serta polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian.

Pelaku ZF saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version