Home News Polisi Bekuk 3 Spesialis Curanmor di Banda Aceh
News

Polisi Bekuk 3 Spesialis Curanmor di Banda Aceh

Share
Tiga pelaku pencurian sepeda motor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/10/2020). (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta setempat. Ketiga pelaku tersebut berinisial PH (35), S (37), keduanya warga Aceh Tenggara dan H (35), warga Banda Aceh.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan sejak akhir September hingga awal Oktober 2020 di 8 lokasi di wilayah tersebut.

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor yang kuncinya tertinggal, mereka keliling di seputaran di Banda Aceh, jika sepeda motor ada yang tertinggal kunci, mereka langsung melakukan pencurian,” ujar Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/10/2020).

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terungkap bermula saat pelaku PH melakukan pencurian di kawasan Baitussalam, Aceh Besar pada akhir September 2020. Saat melakukan aksinya, PH tepergok oleh korban, sehingga ditangkap oleh warga.

“Saat itu korban berteriak, dan pelaku sempat menabrak korban, korban berteriak dan masyarakat mendengar, sehingga dikejar dan berhasil diamankan si pelaku ini,” jelas Ryan.

Dari PH, kata Ryan, polisi melakukan pengembangan. Ternyata, pelaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya dengan melibatkan 7 pelaku lainnya.

“Ternyata pelaku juga melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dengan total 8 TKP. Dari pengembangan tersebut, kemudian kita dapatkan 2 pelaku lainnya,” sebut dia.

Saat ini, sambung Ryan, polisi masih mengejar terhadap 5 pelaku lainnya. Mereka akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas mereka akan disebar, dengan harapan bisa diketahui masyarakat banyak.

“Kita akan keluarkan DPO dari 5 pelaku ini,” jelasnya.

Ia menyebutkan, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Kita akan terus kejar DPO ini sampai dapat,” ungkap Ryan.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

70 Persen Masyarakat Masih Belum Konsisten Merawat Rupiah

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat baru 30 persen masyarakat di Aceh...

News

Petani Hilang Terseret Arus Sungai, Tim SAR Telusuri Sungai di Aceh Jaya

POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan mencari seorang petani yang dilaporkan hilang setelah...

News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

Exit mobile version