Home Kriminalitas Polisi Bekuk Enam Pelaku Penculikan Remaja di Aceh Besar
KriminalitasNews

Polisi Bekuk Enam Pelaku Penculikan Remaja di Aceh Besar

Share
Enam tersangka pelaku penculikan seorang remaja di Aceh Besar diamankan polisi. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Seorang remaja bernama Muammar Kadhafi (19), warga Kompleks Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, menjadi korban penculikan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Selasa (9/9/2025). dini hari. Korban kemudian dijadikan sandera, sementara keluarganya diminta menyerahkan uang tebusan hingga Rp 1 juta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi mengatakan, awalnya para pelaku yang berjumlah sekitar sepuluh orang mendatangi rumah korban untuk mencari seseorang bernama Faiz, namun tidak menemukannya.

“Setelah gagal menemukan Faiz, para pelaku kembali datang sekitar pukul 05.00 WIB untuk mencari handphone milik Faiz. Karena juga tidak ditemukan, mereka kemudian membawa korban Muammar,” kata AKP Donna, Sabtu (13/9/2025).

AKP Donna menjelaskan usai menculik korban, para pelaku menghubungi ibunda Muammar, Salmiah (54), menggunakan handphone milik korban.

Awalnya, kata AKP Donna, pelaku meminta uang tebusan Rp 100 ribu yang harus diantar ke jembatan Pango Ulee Kareng, Banda Aceh. Namun setelah keluarga tiba, pelaku justru menaikkan permintaan tebusan menjadi Rp1 juta.

“Karena tidak memiliki uang, keluarga tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, sehingga korban tetap ditahan para pelaku,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan, kata AKP Donna, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Rabu (10/9/2025) malam, polisi berhasil menemukan lokasi para pelaku di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dan langsung melakukan penangkapan.

Adapun enam orang berhasil diamankan, yakni TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Sementara tiga lainnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam penculikan tersebut.

AKP Donna menjelaskan, peran mereka berbeda-beda. TB, ID, dan FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan. TMB ikut melakukan penyekapan. TS berperan sebagai penyekap sekaligus negosiator tebusan, sementara RA ikut dalam penculikan,”

Kini para pelaku ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 328 KUHPidana jo Pasal 333 jo Pasal 55, 56 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version