Home Hukum Polisi Bener Meriah ungkap penipuan rekrutmen CPNS, kerugian korban Rp 700 juta
HukumNews

Polisi Bener Meriah ungkap penipuan rekrutmen CPNS, kerugian korban Rp 700 juta

Share
Ilustrasi, penipuan. (net)
Share

POPULARITAS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh, mengungkap kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap 16 orang dengan kerugian mencapai Rp700 juta.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan petugas menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai terduga pelaku dalam mengusut kasus tersebut.

“Terduga pelaku seorang wanita dengan inisial N, berusia 46 tahun. Pelaku sebagai PNS di sebuah SMP di Kabupaten Bireuen. Dari penyidikan terungkap korban sebanyak 16 orang dengan kerugian mencapai Rp700 juta,” katanya, dikutip dari laman Antara, Jumat (1/9/2023).

Kapolres mengatakan pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Feri Ahyumuddin pada Maret 2023. Korban merupakan pegawai honorer tercatat sebagai warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Dalam laporannya, korban menyebutkan pada September 2021, terduga pelaku menjanjikan bisa mengurus kelulusan sebagai CPSN melalui jalur khusus.

Untuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta. Apabila nanti korban tidak lulus, uang dikembalikan utuh tanpa dikurangi sepeser pun.

“Selanjutnya, korban mengirimkan uang melalui bank ke rekening pelaku sebesar Rp40 juta. Tidak berselang lama, korban menerima surat pemberitahuan kelulusan CPNS, sekaligus nomor induk pegawai,” kata Kapolres.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, juga disebutkan tempat penugasan korban. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara ternyata surat pemberitahuan tersebut tidak sah. Badan Kepegawaian Negara tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan itu.

“Setelah menerima laporan korban, personel Satuan Reserse Kriminal menyelidikinya dan menemukan alat bukti awal keterlibatan N. Selanjutnya, penyidik menetapkan N sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan tersangka N ditangkap di sebuah tempat di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, pada 24 Agustus 2023. Kini, tersangka N ditahan di Mapolres Bener Meriah.

“Penyidik menyangkakan tersangka N melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga berupaya mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” kata Nanang Indra Bakti.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...

Exit mobile version