Home Hukum Polisi berpakaian preman kawal Ayah Merin menuju Bandara SIM
HukumNews

Polisi berpakaian preman kawal Ayah Merin menuju Bandara SIM

Share
Polisi berpakaian preman kawal Ayah Merin menuju Bandara SIM
Kolase foto juru bicara KPK Ali Fikir, dan buron KPK Ayah Merin.
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah mobil dengan penumpang polisi berpostur tegap dan berpakaian preman mengawal minibus yang dinaiki Izil Azhar alias Ayah Merin saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa bekas petinggi GAM itu menuju Bandara SIM, Aceh Besar, Rabu (25/1/2023).

Dilansir dari Antara, tersangka korupsi yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu dibawa ke Bandara SIM untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

Amatan di Mapolda Aceh, Rabu (25/1/2023), Ayah Merin dinaikan ke minibus dengan pengawalan ketat. Minibus ini kemudian membawa tersangka korupsi dalam kasus gratifikasi melibatkan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh 2007-2012 dan 2017-2020 itu, melaju keluar Mapolda Aceh.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan Ayah Merin ditangkap dan ditahan di Mapolda Aceh sebelum diterbangkan ke Jakarta.

“DPO KPK yang ditangkap tersebut Izil Azhar alias Ayah Merin. Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Simpang Lima. Kota Banda Aceh, Selasa (24/1),” kata Joko Krisdiyanto.

Penangkapan tersebut sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Izil Azhar alias Ayah Merin merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar buronan sejak 2018.

“Benar, dengan bantuan tim Polda Aceh, tim KPK menangkap DPO atas nama Izil Azhar. Izil Azhar masuk daftar pencarian orang atau DPO KPK sejak 30 November 2018,” kata Ali Fikri.

Ali mengapresiasi Polda Aceh yang membantu mencari dan menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, Yang bersangkutan rencananya segera dibawa ke Jakarta.

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Aceh 2007-2012, terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version