Home Hukum Polisi Ciduk Bocah SMP Diduga Pengedar Sabu di Aceh Utara
HukumNews

Polisi Ciduk Bocah SMP Diduga Pengedar Sabu di Aceh Utara

Share
Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)
Share

LHOKSUKON (popularitas.com) – Polisi menciduk seorang bocah 15 tahun yang diduga mengantongi lima paket narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram, Senin, 13 Januari 2020 kemarin. Bocah tersebut saat ini disebutkan masih mengenyam pendidikan di bangku SMP.

“Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sabu yang ada padanya merupakan barang titipan seorang pria dewasa berinisial MIH,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Muhammad Daud, Selasa, 14 Januari 2020.

Dia mengatakan bocah tersebut mengaku mendapat upah sebesar Rp50 ribu dari MIH jika menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli.

Dari hasil pemeriksaan urine, bocah tersebut juga positif sabu. Hal ini juga diakui oleh sang bocah bahwa sabu yang dikonsumsinya diberikan gratis oleh MIH.

Demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan, polisi terpaksa menahan bocah SMP itu di Rutan Polres Aceh Utara. Polisi juga memasukkan MIH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).* (C-006)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version