Home Hukum Polisi Ciduk Pengantin Baru karena Cabuli Bocah
HukumNews

Polisi Ciduk Pengantin Baru karena Cabuli Bocah

Share
Share

BANDA ACEH – Seorang pengantin baru di Banda Aceh berinisial AA (25) diciduk oleh anggota Polresta Banda Aceh. Tersangka AA ditangkap diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun.

AA yang baru menikah sekitar 5 bulan warga Luengbata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh ditangkap di rumahnya dekat tempat tinggal korban, Jumat (20/10/2017). Penangkapan tersangka setelah mendapat laporan dari keluarga korban kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Tersangka ditangkap hari itu juga setelah keluarga korban membuat laporan atas pencabulan tersebut,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan, Jumat (10/11/2017) di Mapolresta Banda Aceh.

Menurut pengakuan tersangka, sebut Sapti, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka baru pertama sekalinya, karena timbul hasyrat secara tiba-tiba. Saat itu, tersangka melihat korban sedang bermain di halaman meunasah (surau).

“Lalu tersangka mengajak korban ke dalam kamar mandi, tersangka bilang “ayok kita ke kamar mandi” kata tersangka kepada korban,” jelasnya.

Korban pun tanpa mencurigai apapun, karena mereka tinggal bertetanggaan mengikuti ajakan tersangka. Sampai dalam kamar mandilah, tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu, hingga hasil visum terdapat luka robek di alat vital korban.

“Setelah itu tersangka memberi uang Rp 3000 kepada korban. Tersangka dan korban adalah tetangga,” ungkapnya.

Tersangka saat ini sudah mendekam di Maporesta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam engan pasal 82 Perpu No 1 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo pasal 76 (e) dengan ancaman hukuman 15 tahun bui.

“Motifnya karena keinginan sendiri dari tersangka, melihat anak tersebut sedang main muncul melakukan pencabulan terhadap korban. Korban masih trauma,” tutupnya.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version