Home Hukum Polisi Ciduk Pengantin Baru karena Cabuli Bocah
HukumNews

Polisi Ciduk Pengantin Baru karena Cabuli Bocah

Share
Share

BANDA ACEH – Seorang pengantin baru di Banda Aceh berinisial AA (25) diciduk oleh anggota Polresta Banda Aceh. Tersangka AA ditangkap diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun.

AA yang baru menikah sekitar 5 bulan warga Luengbata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh ditangkap di rumahnya dekat tempat tinggal korban, Jumat (20/10/2017). Penangkapan tersangka setelah mendapat laporan dari keluarga korban kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Tersangka ditangkap hari itu juga setelah keluarga korban membuat laporan atas pencabulan tersebut,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan, Jumat (10/11/2017) di Mapolresta Banda Aceh.

Menurut pengakuan tersangka, sebut Sapti, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka baru pertama sekalinya, karena timbul hasyrat secara tiba-tiba. Saat itu, tersangka melihat korban sedang bermain di halaman meunasah (surau).

“Lalu tersangka mengajak korban ke dalam kamar mandi, tersangka bilang “ayok kita ke kamar mandi” kata tersangka kepada korban,” jelasnya.

Korban pun tanpa mencurigai apapun, karena mereka tinggal bertetanggaan mengikuti ajakan tersangka. Sampai dalam kamar mandilah, tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu, hingga hasil visum terdapat luka robek di alat vital korban.

“Setelah itu tersangka memberi uang Rp 3000 kepada korban. Tersangka dan korban adalah tetangga,” ungkapnya.

Tersangka saat ini sudah mendekam di Maporesta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam engan pasal 82 Perpu No 1 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo pasal 76 (e) dengan ancaman hukuman 15 tahun bui.

“Motifnya karena keinginan sendiri dari tersangka, melihat anak tersebut sedang main muncul melakukan pencabulan terhadap korban. Korban masih trauma,” tutupnya.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...

Exit mobile version