Home Hukum Polisi ciduk pengedar narkobo jenis sabu-sabu di Subulussalam
HukumNews

Polisi ciduk pengedar narkobo jenis sabu-sabu di Subulussalam

Share
Warga Aceh Tamiang ditangkap bersama sabu 1,3 kilogram
Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/Shutterstock)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Aceh, menangkap dua laki-laki  diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar di Subulusalam, Jumat, mengatakan pelaku berinisial JI (33) warga Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara dan SA (24) warga Kecamatan Babul Rahma, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Kamis (1/7), di wartakan Kantor Berita Antara

baca juga : Penyelundup Sabu di Aceh Timur Divonis Penjara Seumur Hidup

Dari tangan pelaku turut diamankan delapan paket kecil sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai empat gram,” kata Iptu Mahdian Siregar.

Kedua pelaku juga mengakui kalau barang haram tersebut milik mereka. Berdasarkan keterangan dari pelaku, sabu-sabu tersebut didapat dengan cara diberi oleh seorang laki-laki berinisial SP warga Aceh Tenggara, untuk kemudian dijual di Kota Subulussalam.

Mahdian Siregar mengatakan selain mengamankan dua pengedar narkoba tersebut polisi juga menangkap seorang residivis kasus narkotika terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram. Pelaku berinisial AS (36), warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkoba di dalam tas dan akan pulang ke rumah. Mendapat informasi tersebut, personelnya bergerak menuju ke rumah terduga pelaku.

Mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan, petugas melakukan penggeledahan badan. Namun, lagi-lagi tidak ditemukan barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.

baca juga : Polda Sumut Sita 69 Kilo Sabu dan Senjata AK 47 di Aceh Timur

“Ketika diinterogasi, pelaku AS mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Menurut keterangan pelaku, narkoba itu diberi oleh seorang laki-laki berinisial MA,” ujar mantan Kasatreserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya ini.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan ke Mapolres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version