HukumNews

Polisi ciduk warga Pidie saat transaksi sabu

Polisi ciduk warga Pidie saat transaksi sabu

POPULARITAS.COM – Polisi ciduk MY (40) warga Gampong Dayah Kampung Pisang, Glumpang Tiga, Pidie, Rabu (8/2/2023). Pria itu di ciduk Satuan Narkoba Polres Pidie terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Polres Pidie, AKP Rahmat, dalam penjelasannya, MY ditangkap pihaknya saat melakukan transaksi narkoba, sekira pukul 21.00 WIB. Saat diperiksa petugas, didapati barang bukti dua paket sabu sebesar 0,47 gram.

Saat ini, MY telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ditahanan Polres guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Pihaknya sendiri, terus mengembangkan kasus itu, sebab dari pengakuan tersangka, Ia membeli barang dari A yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. 

“Kita kejar A, sebab pengakuan MY, dia dapat barang dari yang bersangkutan,” terang Kasat Narkoba.

Penangkapan MY sendiri, pungkas AKP Rahmat, tidak terlepas dari informasi yang didapatkan pihaknya dari masyarakat. Pria itu kerap melakukan aksi jual beli narkoba, dan hal tersebut membuat warga resah.

Shares: