Home News Polisi Diminta Tidak Gunakan Qanun Jinayah Jerat Tersangka Pencabulan Santri
News

Polisi Diminta Tidak Gunakan Qanun Jinayah Jerat Tersangka Pencabulan Santri

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan dan salah seorang guru di salah satu pesantren Lhokseumawe mendapat perhatian penuh dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Aceh. Lembaga tersebut menyesalkan dugaan pelecehan seksual tersebut justru terjadi di lembaga pendidikan seperti pesantren.

“Komnas HAM meminta kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus yang menimpa anak didik tersebut,  agar terang benderang dalam rangka mengidentifikasi jumlah korban serta pola kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Pengembangan juga diperlukan untuk mengetahui keterlibatan pelaku lain,” ujar Kepala Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, Jumat, 12 Juli 2019.

Komnas HAM juga berharap penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian turut memberikan atensi khusus dan perlindungan akses informasi korban, agar yang bersangkutan dan keluarga tidak menjadi korban kedua kalinya. Sepriady menyebutkan perlindungan tersebut diperlukan agar korban dan keluarga dapat bersikap kooperatif dalam pengungkapan kasus.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga meminta polisi turut melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi, sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Para korban juga harus segera mendapat perlindungan dan pendampingan, baik secara hukum maupun untuk kepentingan rehabilitasi dari pemerintah.”

Sepriady menyebutkan tidak semua kasus tindak pidana efektif diterapkan hukuman yang didasarkan pada Qanun Jinayah, karena dinilai tidak mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Komnas HAM bahkan merekomendasikan polisi agar menggunakan UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dimana selain terdapat pemberatan ancaman hukuman juga diatur mengenai ancaman hukuman tambahan,” kata Sepriady.*

Share
Tulisan Terkait
News

Gelombang Tinggi 4 Meter Hantam Perairan Ini pada 7-10 Oktober 2026

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang...

News

Sayuti Achmad Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

POPULARITAS.COM -Bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026-2031 mulai...

NewsTeknologi

Norwegia Akan Larang Penggunaan Kacamata AI di Tempat Umum

POPULARITAS.COM – Pemerintah Norwegia berencana mengusulkan larangan sementara penggunaan kacamata berbasis kecerdasan...

EkonomiNews

AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan...

Exit mobile version