Home Hukum Polisi: DPO yang ditembak mati di Aceh Besar residivis narkoba
Hukum

Polisi: DPO yang ditembak mati di Aceh Besar residivis narkoba

Share
Kapolri mutasi empat kapolres di Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy | foto: ist
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyebutkan bahwa DPO yang ditembak mati oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Aceh Besar beberapa waktu lalu adalah residivis narkoba.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, tersangka Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH.

“Di putusan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Winardy dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022).

Winardy menyampaikan, dalam putusan itu, Black juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.

Sebelumnya, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (40), yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis (31/3/2022).

Winardy menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. Sehingga, petugas langsung mengepung lokasi tersebut.

Sadar akan kedatangan petugas, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubris oleh tersangka.

“Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” jelas Winardy, dalam keterangannya.

Kemudian setelah tersangka jatuh, kata Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA.

“Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia,” demikian Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

Exit mobile version