News

Polisi gagalkan penjemputan imigran Rohingya, tiga pelaku ditangkap

Polisi gagalkan penjemputan imigran Rohingya, tiga pelaku ditangkap

POPULARITAS.COM – Polres Lhokseumawe menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan penjemputan terhadap 10 imigran Rohingya yang melarikan diri dari lokasi penampungan sementara di gedung bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Blang Mangat Iptu Saparuddin mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara saat membawa pengungsi Rohingya yang hendak ke Medan, Sumatera Utara.

“Untuk inisial pelaku belum dapat kami berikan, namun tiga pelaku ini merupakan warga lokal Aceh. Mereka ditangkap tanggal 14 kemarin,” katanya, dikutip dari laman Antara, Jumat (16/12/2022).

Saparuddin menyebutkan, selain menangkap tiga pelaku penjemput, polisi juga mengamankan 10 warga Rohingya yang terdiri dari delapan laki – laki dan dua perempuan.

“Mereka (imigran Rohingya) dijemput oleh tiga pelaku dengan menggunakan dua unit minibus dengan tujuan transit ke Tanjung Balai dan selanjutnya menuju Malaysia,” katanya.

Saparuddin mengatakan ketiga pelaku yang menjemput tersebut serta 10 warga Rohingnya yang dibawa dari lokasi penampungan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lhokseumawe.

“Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Kami minta kepada UNHCR untuk dapat meningkatkan lagi pengamanan, agar kejadian kaburnya pengungsi Rohingya tidak terulang lagi,” katanya.

Sebelumnya, kata Saparuddin, 23 warga imigran Rohingya juga berhasil melarikan diri dari lokasi penampungan sementara di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe di Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Untuk 23 warga Rohingya yang berhasil melarikan diri, hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pencarian,” katanya.

Shares: