POPULARITAS.COM – Perdagangan obat kuat ilegal, berhasil digulung oleh kepolisian dari Polres Aceh Utara. Melalui operasi itu, dua pelaku, masing-masing MF (32) dan MK (46) yang merupakan warga kabupaten tersebut, ikut ditangkap petugas.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025) mengatakan, pihaknya berhasil ungkap kasus perdagangan obat kuat tersebut, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang resah akibat beredarnya obatan-obatan ilegal dan palsu.
Kemudian, dari keterangan itu, tambah Kapolres, pihaknya membentuk tim dan melakukan penelusuran. “Sudah kita tangkap dua pelaku dan ratusan kotak obat-obatan dan jamu tradisional yang kesemuanya ilegal dan palsu,” katanya.
Dari keterangan para pelaku, mereka berperan sebagai peracik dan sekaligus penjual obat-obatan dan jamu yang diperdagangkan di wilayah Aceh Utara tersebut. “Motifnya mencari untung dengan menjalankan bisnis ilegal,” sebut Nanang.
Keduanya, selama ini memperdagangkan obat-obat dan jamu tersebut ke kios-kios di wilayah-wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. “Rata-rata yang dijual obat kuat dan penambah stamina,” terangnya.
Saat ini para pelaku masih diamankan dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Mereka, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar lima miliar rupiah,” ungkap Kapolres.
Nanang pun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat dan jamu tradisional yang ada. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari BPOM serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. “Selain itu bagi pemilik kios yang merasa telah menjual produk palsu, segera serahkan produk itu ke polisi guna menghindari risiko hukum dan bahaya bagi konsumen,” pungkasnya.
Leave a comment