Polisi interogasi pendemo tolak Anies Baswedan di Aceh
Salah satu peserta aksi demo tolak Anies Baswedan di Aceh diamankan pihak kepolisian, Jumat (2/12/2022). Foto: Ist
Home Hukum Polisi interogasi pendemo tolak Anies Baswedan di Aceh
HukumNews

Polisi interogasi pendemo tolak Anies Baswedan di Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Intelkam Polresta Banda Aceh menginterogasi salah satu peserta demo tolak kedatangan Anies Baswedan yang berlangsung di Bundaran Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (2/12/2022).

Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Suryo Sumantri Darmoyo dalam keterangannya, Sabtu (3/12/2022) mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Aliansi Milenial Cinta Demokrasi tersebut melanggar aturan.

Aksi mereka, jelas Suryo Sumantri, tanpa mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian dikarenakan aksi tersebut tidak sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Khususnya Pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, paling lambat 3 x 24 jam,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu peserta aksi terkait kegiatan yang mereka lakukan.

“Setelah dimintai keterangan dan menghindari amukan dari kader partai NasDem, peserta aksi tersebut dilepaskan kembali,” ujar Suryo Sumantri.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version