Home News Polisi kejar pelaku penembakan di Aceh Utara
News

Polisi kejar pelaku penembakan di Aceh Utara

Share
Lokasi penembakan M. Yusuf (49) di Desa Aleu Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022) siang. (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya sedang mengejar pelaku pembunuhan yang terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022).

Dalam keterangan singkatnya, Winardy membenarkan adanya peristiwa pembunuhan terhadap M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) meninggal dunia.

Korban merupakan warga Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, serta berprofesi wiraswasta.

Winardy menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat. Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri.

Saat ini, petugas di lapangan sudah memeriksa beberapa saksi, mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu, dan sepasang sepatu boots milik korban.

“Untuk pelaku sendiri namanya sudah kita kantongi dan dalam pengejaran. Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version