Home News Polisi kejar pelaku penembakan di Aceh Utara
News

Polisi kejar pelaku penembakan di Aceh Utara

Share
Lokasi penembakan M. Yusuf (49) di Desa Aleu Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022) siang. (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya sedang mengejar pelaku pembunuhan yang terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022).

Dalam keterangan singkatnya, Winardy membenarkan adanya peristiwa pembunuhan terhadap M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) meninggal dunia.

Korban merupakan warga Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, serta berprofesi wiraswasta.

Winardy menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat. Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri.

Saat ini, petugas di lapangan sudah memeriksa beberapa saksi, mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu, dan sepasang sepatu boots milik korban.

“Untuk pelaku sendiri namanya sudah kita kantongi dan dalam pengejaran. Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version