Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Home News Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus penembakan di Aceh Utara
News

Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus penembakan di Aceh Utara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sat Reskrim Polres Aceh Utara, kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan M. Yusuf (46) alias Buraq, mantan kombatan GAM.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Utara, Iptu Noca Tryananto mengatakan, dua tersangka lainnya yang ditangkap yaitu berinisial AM dan FR.

“Tersangka AM ini abang kandung pelaku, kita tangkap satu hari sebelum ditangkap pelaku utama,” kata Noca, Jumat (4/3/2022).

Noca menyampaikan, AM ditangkap saat berada di kediamannya di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

“AM mengetahui kejadian penembakan itu dan ia memberikan uang kepada adiknya (pelaku utama) sebanyak dua juta agar pelaku mengamankan diri dan menyembunyikan senjata usai penembakan,” ungkap Noca.

Sementara FR, kata Noca, ditangkap karena diketahui sebagai pemilik senapan angin laras panjang jenis softgun yang digunakan pelaku untuk menembak M. Yusuf.

“Sejumlah barang bukti sudah kita amankan dan tiga tersangka sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, pria berinisial AJ (23), pelaku utama penembakan M. Yusuf berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (3/3/2022).

“Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Kamis (3/3/2022).

Winardy mengatakan, pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh. Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Dalam kesempatan itu, Winardy juga menegaskan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.

“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

News

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Saaduddin Djamal...

News

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas saat tragedi kapal wisatawan tenggelam di Bengkulu,...

News

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba

POPULARITAS.COM – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantau...

Exit mobile version