Home News Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus penembakan di Aceh Utara
News

Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus penembakan di Aceh Utara

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Sat Reskrim Polres Aceh Utara, kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan M. Yusuf (46) alias Buraq, mantan kombatan GAM.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Utara, Iptu Noca Tryananto mengatakan, dua tersangka lainnya yang ditangkap yaitu berinisial AM dan FR.

“Tersangka AM ini abang kandung pelaku, kita tangkap satu hari sebelum ditangkap pelaku utama,” kata Noca, Jumat (4/3/2022).

Noca menyampaikan, AM ditangkap saat berada di kediamannya di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

“AM mengetahui kejadian penembakan itu dan ia memberikan uang kepada adiknya (pelaku utama) sebanyak dua juta agar pelaku mengamankan diri dan menyembunyikan senjata usai penembakan,” ungkap Noca.

Sementara FR, kata Noca, ditangkap karena diketahui sebagai pemilik senapan angin laras panjang jenis softgun yang digunakan pelaku untuk menembak M. Yusuf.

“Sejumlah barang bukti sudah kita amankan dan tiga tersangka sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, pria berinisial AJ (23), pelaku utama penembakan M. Yusuf berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (3/3/2022).

“Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Kamis (3/3/2022).

Winardy mengatakan, pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh. Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Dalam kesempatan itu, Winardy juga menegaskan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.

“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version