Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, dihadiekan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Home Hukum Polisi: Korban mutilasi dicor di Semarang dibunuh karyawannya
HukumNews

Polisi: Korban mutilasi dicor di Semarang dibunuh karyawannya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan tewas dalam kondisi dicor beton dibunuh oleh karyawannya.

“Pelaku adalah M. Husen (28), warga Jawa Tengah, pelaku merupakan karyawan korban yang juga pemilik tempat pengisian ulang air tersebut,” kata Irwan Anwar, dikutip dari laman Antara, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, aksi pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja. Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.

Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.

Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

“Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar,” kata tersangka Husen.

Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.

Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.

Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

“Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” katanya.

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

Exit mobile version