Home Hukum Polisi: Korban mutilasi dicor di Semarang dibunuh karyawannya
HukumNews

Polisi: Korban mutilasi dicor di Semarang dibunuh karyawannya

Share
Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, dihadiekan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Share

POPULARITAS.COM – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan tewas dalam kondisi dicor beton dibunuh oleh karyawannya.

“Pelaku adalah M. Husen (28), warga Jawa Tengah, pelaku merupakan karyawan korban yang juga pemilik tempat pengisian ulang air tersebut,” kata Irwan Anwar, dikutip dari laman Antara, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, aksi pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja. Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.

Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.

Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

“Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar,” kata tersangka Husen.

Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.

Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.

Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

“Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” katanya.

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version