Home News Polisi Masih Tunggu Otopsi Dua Mayat Warga Aceh di Batam
News

Polisi Masih Tunggu Otopsi Dua Mayat Warga Aceh di Batam

Share
Polisi Masih Tunggu Otopsi Dua Mayat Warga Aceh di Batam
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt, memberikan keterangan pers di Batam, Jumat. ANTARA/Pradanna Putra Tampi
Share

BATAM (popularitas.com) – Aparat kepolisian masih menunggu hasil otopsi tiga mayat anak buah kapal berwarga negara Indonesia yang diturunkan dari kapal China di perairan OPL sekitar Kota Batam, Kepulauan Riau. Dua di antaranya merupakan warga Aceh.

“(Hasil otopsi) belum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, dalam pesan aplikasi di Batam, Sabtu (15/8/2020) dikutip dari Antara.

Hasil otopsi dibutuhkan untuk mengetahui penyebab kematian ketiga anak buah kapal yang asal Gampong Pante Paku, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan Donggala Sulawesi Tengah itu.

Tiga korban dikabarkan meninggal pada awal Agustus 2020. Jenazah diserahkan di Pelabuhan Batuampar menggunakan perahu pancung yang menjemput dari kapal ikan asing di OPL.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang, terkait dengan pemulangan tiga mayat anak buah kapal warga negara Indonesia dari kapal China.

“Tim mengamankan dua tersangka, J merupakan direktur PT SMB dan E bekerja sebagai manager HSE di PT itu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan pers, Jumat (14/8/2020).

Ia menyampaikan tersangka menggunakan modus yang sama dengan kasus perdagangan orang sebelumnya. PT SMB melakukan rekrutmen warga, termasuk tiga orang korban yang meninggal, dan menetapkan mereka sebagai pekerja migran Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera asing.

Para korban lalu diberangkatkan ke Taiwan melalui Singapura pada Oktober 2019.

Dalam keterangan pers yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arie Dharmanto menyatakan perusahaan SMB tidak mengantongi izin merekrut tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal.

“Pada 2005 sempat kerja sama yang berlaku 5 tahun. Pada 2018 ada moratorium, artinya dihentikan, tidak lagi mengirim tenaga kerja sebagai abk. Izin enggak ada,” kata dia

Selain tiga orang korban ABK yang meninggal, diketahui masih terdapat sekitar 20 orang ABK lagi yang berada di kapal asing itu.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari kapal ikan asing.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version