Home News Polisi Pengawal Selebgram di Lhokseumawe akan Dijatuhi Sanksi
News

Polisi Pengawal Selebgram di Lhokseumawe akan Dijatuhi Sanksi

Share
Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady
Share

POPULARITAS.COM – Polda Aceh akan memberi sanksi terhadap anggotanya yang mengawal perjalanan Selebgram Herlin Kenza hingga memicu kerumunan di sebuah toko grosir di wilayah Lhokseumawe, Aceh beberapa waktu lalu.

Kerumunan tersebut melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) hingga menjadi sorotan di media sosial.

“Anggota dari Polri itu sudah kami periksa oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres dengan supervisi dari Propam Polda. Anggota akan kami sanksi,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).

Dia menjelaskan bahwa terdapat dua anggota kepolisian yang turut mengawal perjalanan Selebgram tersebut menuju ke toko Wulan Kokula. Anggota yang terlibat berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan menggunakan mobil Patwal.
“Dua orang (anggota) di mobil Patwal lantas,” tambah Winardy.

Sejauh ini, polisi masih menyelidiki dan mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa kerumunan di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

Kerumunan itu diduga dipicu oleh kegiatan giveaway yang diselenggarakan oleh pemilik toko pada Jumat (16/7). Salah satu syaratnya ialah hadir di lokasi sekitar jam 2 siang.

Dalam poster kegiatan disebutkan bahwa Selebgram Herlin Kenza akan turut hadir untuk memeriahkan acara.
Polisi berencana memanggil Herlin dalam waktu dekat untuk diklarifikasi. Sementara pemilik toko grosir, Wulan Kokula yang menyelenggarakan kegiatan tersebut telah diperiksa.

Pemilik toko berpotensi dikenakan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Winardy mengatakan, jerat hukum itu sudah pernah diberikan kepada pemilik Cafe Soho, Banda Aceh beberapa waktu lalu. Sejauh ini penyidikan terus berjalan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tahap I.

“Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version