Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Paruh Rangkong dan Sisik Trenggiling
Pelaku perdagangan satwa dilindungi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). (Fadhil/popularitas.com)
Home Hukum Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Paruh Rangkong dan Sisik Trenggiling
HukumNews

Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Paruh Rangkong dan Sisik Trenggiling

Share
Share

 – Tim gabungan terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Baintelkam Polri, dan Polda Aceh menangkap seorang warga Kabupaten Bener Meriah berinsial DA.

DA ditangkap karena diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Polda Aceh. Saat ini, DA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menyebutkan, dalam operasi yang dilakukan 3 November 2020 di lintasan Bireuen-Takengon tersebut, petugas sebenarnya mengamankan 2 terduga pelaku, namun baru DA yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang kita amankan dua orang, tetapi yang menjadi tersangka satu,” sebut Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).

Kata Wahyu, bersama pelaku, petugas juga mengamankan 71 paruh Rangkong, 28 kilogram sisik Trenggiling, dan kulit serta tulang belulang harimau Sumatera. Dari pemeriksaan, pelaku belum kooperatif kemana barang tersebut akan dikirim.

“Kita terus dalami, dari mana barang ini didapatkan dan akan dibawa kemana,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya perdagangan satwa dilindungi di Bener Meriah. Dari informasi itu, tim melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi dan waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Disebutkan Wahyu, dari operasi itu, tim gabungan berhasil membekuk dua terduga pelaku di jalan Bireuen-Takengon. Keduanya berperan sebagai pemilik barang dan sopir. “Satu orang lagi berinisial LH belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi,” pungkasnya. []

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version