Polisi segera umumkan tersangka di perkara MIN 2 Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Home Hukum Polisi segera umumkan tersangka di perkara MIN 2 Banda Aceh
HukumNews

Polisi segera umumkan tersangka di perkara MIN 2 Banda Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi M. Ryan Citra Yudha mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan beberapa dokumen yang belum lengkap, salah satunya surat Visum Et Revertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban.

Setelah dokumen tersebut lengkap, kata perwira menengah Polri itu, baru selanjutkan dilakukan penetapan tersangka melalui gelar perkara.

“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilahan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

Dia menyampaikan, para tersangka nantinya akan dipersangkakan melanggar Pasal 360 KUHP tentang Kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka berat.

“Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat di bagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” tutur Ryan.

Dalam kasus itu, katanya, penyidik juga telah memintai keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.

“Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” ucap Ryan.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh meningkatkan status perkara robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut setelah Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara pada Rabu (31/8/2022). Dalam gelar perkara ini, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh mengakibatkan 13 korban dan sebagian besar mengalami luka berat terutama di bagian kepala. Adapun korban yakni 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

News

Apple merek bernilai paling mahal di dunia, kalahkan Google dan Microsoft 

POPULARITAS.COM – Perusahaan teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat, Apple, kembali catatkan sebagai...

Hukum

Kejari Aceh Timur tingkatkan kasus dugaan korupsi BUMD PT Beurata Maju Aceh

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Beurata Maju di...

Exit mobile version