Home Hukum Polisi sita alat berat milik pengusaha tambang di Aceh Besar
HukumNews

Polisi sita alat berat milik pengusaha tambang di Aceh Besar

Share
Polisi sita alat berat milik pengusaha tambang di Aceh Besar
Polisi sita alat berat milik pengusaha tambang di Aceh Besar. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polresta Banda Aceh terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit alat berat yang selama ini beroperasi di lokasi pertambangan galian C ilegal di Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Alat berat excavator merek Komatsu itu milik FE, pengusaha tambang yang tercatat sebagai warga Aceh Besar. Penyitaan ini dilakukan karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah habis masa berlakunya.

IUP di lokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, dia tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (4/11/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen itu menyampaikan bahwa FE telah melanggar Pasal 158 jo 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU RI No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Undang-undang tersebut, terang Fadillah, menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ia menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah dipasang police line di lokasi, Kanit Tipidter Ipda Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator escavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.

“Tiga petugas di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke Jaksa nantinya,” tambah dia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version