Home News Polisi tak temukan unsur pidana dalam kasus temuan gudang elpiji oleh Kodam IM di Banda Aceh
News

Polisi tak temukan unsur pidana dalam kasus temuan gudang elpiji oleh Kodam IM di Banda Aceh

Share
Polisi tak temukan unsur pidana dalam kasus temuan gudang elpiji oleh Kodam IM di Banda Aceh
Tim intelijen Kodam IM menggerebek sebuah gudang yang diduga menyimpan elpiji oplosan dan BBM ilegal di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 23 Mei 2025 kemarin. FOTO : HO popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Pada Jumat, 23 Mei 2025 dini hari kemarin, tim intelijen dari Kodam IM menggerebek sebuah gudang di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Gudang itu diduga menyimpan gas elpiji oplosan dan BBM ilegal. Namun, polisi menyatakan bahwa pihaknya tak menemukan adanya dugaan praktik pengoplosan elpiji dan BBM ilegal di gudang itu.

Selain itu, polisi juga tidak menemukan adanya tindak pidana yang terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Sabtu (24/5/2025).

Usai menerima informasi tentang penggerebekan tersebut pihaknya langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita cek ke TKP, kita periksa beberapa orang di sana untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa gudang itu merupakan gudang usaha penyimpanan gas dan minyak dengan izin usaha atas nama PT Bintang Prima Tritama Nomor: 1105220000127.

“Terkait khusus pangkalan gas ini, izinnya akan kita koordinasikan ke SPBBE karena hal tersebut administratif,” ucap pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Dari pengecekan yang dilakukan diketahui tabung gas yang ada di gudang itu merupakan tabung gas non subsidi, tak ada tabung gas elpiji 3 Kg (elpiji melon) subsidi. Keterangan para saksi, gas elpiji non subsidi ini dibeli dari Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara.

“Kalau dugaan pengoplosannya dari Medan, itu TKP-nya di Medan, bukan di sini. Saat ini kita tidak bisa berasumsi atau menduga gas ini dioplos dari Medan, karena gak ada bukti kuat,” jelasnya.

Oleh karena itu, polisi menyatakan bahwa dalam kasus ini tak ditemukan unsur pidananya karena tidak terbukti melakukan pengoplosan elpiji. ”Tidak ada pidananya, selama itu non subsidi itu tidak ada pidananya. Sesuai fakta di lapangan juga tidak ditemukan adanya pengoplosan gas,” kata dia.

Kemudian terkait adanya BBM Pertalite dan Avtur dalam gudang tersebut, menurut dari pemilik gudang bahan bakar itu milik oknum TNI. Sehingga, polisi akan mendalami hal ini ke POM. “Dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite juga akan kita dalami lebih lanjut,” pungkas Kompol Fadilah Aditya Pratama mengakhiri keterangannya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...

KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

News

Kejati Aceh Tangani Sembilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani penyidikan sembilan kasus dugaan tindak...

Exit mobile version