Home Hukum Polisi tangani kasus penghilangan barang bukti dugaan politik uang di Pilkada Banda Aceh, GeRAK : Seret semua aktor terlibat
Hukum

Polisi tangani kasus penghilangan barang bukti dugaan politik uang di Pilkada Banda Aceh, GeRAK : Seret semua aktor terlibat

Share
Polisi tangani kasus penghilangan barang bukti dugaan politik uang di Pilkada Banda Aceh, GeRAK : Seret semua aktor terlibat
Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto: AJNN
Share

POPULARITAS.COM – Polisi terus melakukan langkah penyelidikan dalam kasus penghilangan barang bukti dugaan politik uang di Pilkada Banda Aceh. Informasi yang dihimpun popularitas.com, sejumlah pihak dari Sekretariat Panwaslih sudah dimintai keterangan untuk penangangan perkara tersebut.

Dugaan hilangnya barang bukti pada operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang di Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh, terungkap pada saat persidangan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik oleh para komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh.

Respon cepat Polresta Banda Aceh tangani kasus itu, dipuji oleh GeRAK Aceh. Lewat pernyataan tertulisnya, kordinator lembaga antikorupsi tersebut, Askhalani mengatakan, tindakan dan respon cepat polisi tangani perkara itu sudah sangat tepat.

“Penyelidikan kasus penghilangan barang bukti oleh Panwaslih Kota Banda Aceh sudah sangat tepat dilakukan polisi. Langkah itu untuk menguji kasus hukum dalam dugaan politik uang di Pilkada Banda Aceh,” kata Askhalani, Jumat (25/7/2025).

Dia menyebutkan, penyelidikan kasus itu oleh kepolisian, sebagai upaya ungkap kebenaran dan memastikan keadilan dapat ditegakkan. selain itu juga, Polri bertanggungjawab jaga integritas penegakan hukum atas barang bukti yang dihilangkan.

Apa yang dilakukan oleh para komisioner Panwaslih Banda Aceh tersebut, masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan pidana sebagai kejatan Obstruction of justice. “Ini kejahatan berencana. Ada kesengajaan hambat penegakan hukum dari para komisioner,” ujarnya.

Ditambahkannya kemudian, kejahatan berencana yang dilakukan oleh komisioner panwaslih kota Banda Aceh (atau dalam istilah hukum sering disebut sebagai “premeditated crime” adalah jenis kejahatan yang dilakukan dengan perencanaan dan persiapan sebelumnya. 

Mereka ini telah memikirkan dan merencanakan tindakannya dengan matang sebelum melakukannya termasuk upaya untuk melindungi agar kasus money politic di Banda Aceh tidak ditindaklanjuti atau habis masa proses hukumnya, lanjut Askhal.

Untuk itu, terang Askhal, kasus ini harus diungkap secara menyeluruh, termasuk menyeret semua aktor yang terlibat secara bersama-sama ke meja hijau. “Pihak-pihak terlibat harus bertanggungjawab. Semua harus diseret ke pengadilan,” tandasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...

Exit mobile version