Home News Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Banda Aceh
News

Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Banda Aceh

Share
Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gubuk di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Jumat, 13 Desember 2019 mengatakan, tersangka bandar berinisial MK (33) alias Mimi dan YA (42) alias Ujang sebagai kurir.

Baca: Polisi Tangkap Tiga Wanita Pesta Sabu di Banda Aceh

“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan lima pengguna narkoba, dua di antaranya pasangan suami istri. Tersangka YA dan MK ditangkap pada Rabu (11/12) malam,” kata AKP Boby Putra Ramadan.

Perwira pertama polri itu menyebutkan penangkapan kedua tersangka berawal ketika polisi menyelidiki keberadaan YA, yang memasok narkoba kepada lima pengguna narkoba yang ditangkap.

Dari penyelidikan, diketahui YA berada di sebuah gubuk di kawasan Krueng Neng, Banda Aceh. Polisi langsung menggerebek gubuk tersebut dan menangkap YA. Selain YA, di gubuk tersebut juga ada MK.

“Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 17 bungkusan paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 6,99 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MK mengakui barang terlarang itu miliknya,” kata AKP Boby Putra.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh itu mengatakan, tersangka MK alias Mimi mendapatkan narkoba tersebut dengan jalan membeli dari seseorang yang dipanggil Bang Din seharga Rp7 juta.

Tersangka MK dan Bang Din melakukan transaksi narkoba di kawasan Blang Kiree, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. Kini, polisi memasukkan Bang Din dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, narkoba yang dibeli MK dibawa tersangka YA untuk diantar dan dijual kepada orang lain, termasuk kepada lima tersangka yang ditangkap sebelumnya. Apa yang dilakukan YA dengan harapan mendapat imbalan dari MK.

“Tersangka MK dan YA dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version