Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Home Hukum Polisi tangkap pelaku pembuang bayi di Aceh Besar
HukumNews

Polisi tangkap pelaku pembuang bayi di Aceh Besar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sosok bayi yang sempat gegerkan warga kompleks Perumahan Arab, Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya terungkap. Dalam kasus ini, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua orang pelaku.

Keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial SF (24), warga Kecamatan Baktiya dan MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Keduanya ditangkap pada Selasa (3/10/2023) di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, dari hasil interogasi, pasutri ini mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu hamil di luar nikah

“Diketahui, saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan,” kata Fadhillah dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Baca: Warga Aceh Besar temukan bayi di Perumahan Arab

Mantan Kasat Reskrim Polri Bireuen itu menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim yang telah dibentuk akhirnya memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” bebernya.

Atas perbuatannya, lanjut Fadhilah, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

Exit mobile version