Home Hukum Polisi tangkap pencuri laptop dan tabung gas saat tarawih
HukumNews

Polisi tangkap pencuri laptop dan tabung gas saat tarawih

Share
Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Polres Pidie, Aceh, menangkap terduga pencurian laptop dan tabung gas saat pemiliknya tarawih di kabupaten setempat.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal di Pidie, Selasa (26/4/2022), menyatakan pelaku berinisial AY (40), warga Deli Serdang, Sumatera Utara.

“AY  ditangkap ketika sedang nongkrong di Gampong Asan Kecamatan Kota Sigli, Pidie. AY ditangkap setelah diduga mencuri di rumah Bayhaqi saat tarawih,” kata Muhammad Rizal.

Muhammad Rizal mengatakan kejadian tersebut diketahui korban ketika pulang tarawih. Saat itu, korban ke dapur mengambil air minum dan melihat pintu belakang terbuka lebar. Padahal sebelumnya sudah dikunci.

“Korban langsung mengecek rumahnya. Ternyata satu unit laptop yang disimpan di atas kasur hilang dan tabung gas berat tiga kilogram ikut hilang. Korban langsung melapor ke polisi,” katanya.

Atas perbuatannya, kata Muhammad Rizal, pelaku diancam melanggar Pasal 362 jo Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version