Home Hukum Polisi Tangkap Pengedar 374 Kilogram Ganja Asal Aceh di Jakarta
HukumNews

Polisi Tangkap Pengedar 374 Kilogram Ganja Asal Aceh di Jakarta

Share
Foto: Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pengedar narkoba jaringan asal Aceh pembawa 374 kg ganja ke wilayah Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 374 kilogram yang dibawa dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, dalam ekspose perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019, mengatakan keempat pengedar ini ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Griya Nira Jalan Nimun Raya, Tanah Kusir, Kebayoran Lama.

“Penangkapan terhadap keempatnya berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa hari yang diperoleh informasi akan datang ganja dari Aceh,” kata Bastoni.

Dari hasil penyelidikan tersebut tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lalu melakukan lidik di sekitar lokasi Griya Nira, hingga kendaraan ekspedisi yang digunakan menganggkut ganja seberat 374 kg tiba di lokasi.

“Dari situ kita lakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, diamankan empat orang tersangka berinisial HG, IR, TY dan IRF,” kata Bastoni.

Keempat tersangka yang masih berusia antara 20 hingga 26 tahun berasal dari Aceh tersebut bertindak sebagai pengedar masuk dalam jaringan pengedar narkoba Aceh.

Ganja seberat 374 kg dibawa dari Aceh menggunakan jalur darat menuju Padang, Lampung, pelabuhan Bangkahuni lalu menyeberang ke Pelabuhan Merak, selanjutnya menuju Bambu Apus.

Lalu dari Bambu Apus menuju Blok M di TAM Kargo dan berganti kendaraan menggunakan truk, selanjutnya bergerak ke lokasi di Griya Nira Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

“Rencananya barang tersebut akan dibawa ke daerah Sawah Lunto di Manggarai, Tebet,” kata Bastoni.

Kini keempat tersangka pemuda asal Aceh telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan sejak ditangkap pada Selasa (24/12) lalu.

Keempatnya dijerat Pasal 111 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version