Polisi Tangkap Penghisap Sabu dalam Toilet Masjid
Kapolsek Banda Sakti Iptu Irwansyah Sedang Memperlihatkan Barang Bukti) Popularitas.com/Rizkita.
Home Hukum Polisi Tangkap Penghisap Sabu dalam Toilet Masjid
HukumNews

Polisi Tangkap Penghisap Sabu dalam Toilet Masjid

Share
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria sedang menghisap sabu dalam toilet Masjid Agung Islamic Center, Kota Lhokseumawe, Rabu malam (5/8/2020).

Kapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, Iptu Irwansyah mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Tersangka berinisial AN (27) alias Abot sudah mengakui perbuatannya. Penyidik juga sudah memeriksa keterangan saksi lainnya di Mapolsek setempat.

“Berdasarkan keterangan, Abot ini dipergoki sedang menghisap sabu, barang bukti yang kita amankan sisa sabu dalam kaca kecil yang digunakannya untuk menghisab sabu itu,” kata Iptu Irwansyah, Kamis (6/8/2020).

katanya, selain itu juga di dalam kamar mandi juga ditemukan sebuah bong yang sudah diracik untuk alat hisap. Sebagian alat itu ditemukan di dalam kloset dan kaca kecil itu ditemukan di saku celana tersangka.

Irwansyah menyebutkan, hal ini bukan pertama kali ditemukan oleh petugas masjid. Sebelumnya sudah dibina dan diberi peringatan secara tertulis, namun tak membuatnya jera. Awalnya pelaku berdalih bahwa dirinya hanya numpang mandi di toilet masjid itu. Namun ia akhirnya mengaku perbuatanya setelah ditemukan barang bukti.

“Penggeledahan ini berawal dari laporan masyarakat lalu diteruskan ke petugas masjid dan selanjutnya berhasil ditangkap. Ini bukan kali ini dan telah meresahkan. Sejauh ini petugas terus mendalami kasus ini dan akan dilakukan pengembangan terhadap pemilik sabu yang ia dapatkan,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 jo 127 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotoika dengan pidana lima tahun penjara.

Dikutip dari Antara, Ketua II Pengurus Masjid Islamic Center Lhokseumawe Muslem mengatakan perbuatan tersangka bukan pertama, tetapi sudah berulang kali. Tersangka sudah berulang kali diingatkan, baik lisan maupun tulisan.

Muslem mengatakan selama ini tersangka meresahkan masyarakat, khususnya pengunjung masjid. Selain menggunakan narkoba, tersangka juga kerap mengutip uang parkir liar di area masjid.

“Penyelesaian kasus tersangka ini sudah pernah dilakukan secara musyawarah. Namun, tersangka tidak juga jera sehingga diserahkan ke polisi untuk proses secara hukum,” kata Muslem.[acl]

Reporter: Riskita

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version