Home Hukum Polisi Tangkap Pria Pembobol Kotak Amal di 30 Masjid
HukumNews

Polisi Tangkap Pria Pembobol Kotak Amal di 30 Masjid

Share
Tersangka pembobol kotak amal masjid. (Foto: viva)
Share

GARUT (popularitas.com) – Polisi terus mendalami kasus pembobolan kotak amal masjid-masjid di Kabupaten Garut Jawa Barat, sejauh ini lebih dari 30 masjid jadi korban aksi tersangka.

Tersangka Enung Alias Adin (34 tahun) warga Kampung Pasir Luhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi Garut, berhasil ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Garut, Minggu 9 Fabruari 2020 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Maradona Armin Mappaseng mengatakan bahwa sejauh ini baru empat pengurus masjid yang melaporkan kasus pembobolan kotak amal masjid. Sejauh ini laporan pembobolan kotak amal cukup banyak.

“Ini banyak sekali selama kurun waktu November 2019-Februari 2020 tapi yang melaporkan baru empat, kami menunggu masyarakat yang akan melapor,” ujarnya, Senin 10 Februari 2020.

Selain laporan warga, juga beredar rekaman cctv aksi pelaku saat membobol kotak amal dalam masjid. Ada lima hasil rekaman cctv yang sedang kami dalami, aksi pelaku dari setiap rekaman cctv pelakunya satu yang berhasil ditangkap.

“Jadi dari rekaman cctv yang kami peroleh memang pelakunya hanya satu, yang telah kami amankan,” ungkap Maradona.

Lanjut Maradona, sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa satu pisau krabit yang diduga dipergunakan untuk mencongkel kunci gembok kotak amal. Satu unit sepeda motor, tas warna hitam dan pakaian yang biasa dipergunakan tersangka saat beraksi.

“Barang bukti telah kami amankan dari tangan pelaku, hanya untuk uang sudah habis dipergunakan tersangka sebelum ditangkap,” ujarnya.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version