Barang bukti kulit harimau yang diamankan dari pelaku WS, warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. (Istimewa)
Home News Polisi Tangkap Sindikat Penjual Kulit Harimau Sumatera
News

Polisi Tangkap Sindikat Penjual Kulit Harimau Sumatera

Share
Share

RIAU (popularitas.com) – Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ satwa dilindungi, dan mengamankan tiga pelaku yang membawa serta menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang sudah mati.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, menjelaskan organ Harimau Sumatera itu terdiri dari satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang, yang disimpan dalam plastik dan karung.

“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi, menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,” kata Kombes Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 16 Februari 2020.

Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku yakni MN Bin KR (45), RT (57), dan AT (43) mengaku, akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.

Ketiganya diketahui memang merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau, dari Tebo Jambi oleh eksekutor atas nama AT (DPO) dengan upah Rp2 juta. Selanjutnya, barang itu akan diserahkan kepada seseorang atas nama HN (DPO), di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu.

“Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru, guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Sunarto.

Maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ Harimau Sumatera, ditengarai karena tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap.

Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta sampai Rp80 juta, taring harimau Rp500 ribu sampai Rp1 juta per buah, dan tulang harimau laku seharga Rp2 juta per kilo di pasar gelap. Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

Exit mobile version