Home News Polisi Tangkap Sindikat Penjual Kulit Harimau Sumatera
News

Polisi Tangkap Sindikat Penjual Kulit Harimau Sumatera

Share
Barang bukti kulit harimau yang diamankan dari pelaku WS, warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. (Istimewa)
Share

RIAU (popularitas.com) – Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ satwa dilindungi, dan mengamankan tiga pelaku yang membawa serta menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang sudah mati.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, menjelaskan organ Harimau Sumatera itu terdiri dari satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang, yang disimpan dalam plastik dan karung.

“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi, menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,” kata Kombes Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 16 Februari 2020.

Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku yakni MN Bin KR (45), RT (57), dan AT (43) mengaku, akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.

Ketiganya diketahui memang merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau, dari Tebo Jambi oleh eksekutor atas nama AT (DPO) dengan upah Rp2 juta. Selanjutnya, barang itu akan diserahkan kepada seseorang atas nama HN (DPO), di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu.

“Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru, guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Sunarto.

Maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ Harimau Sumatera, ditengarai karena tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap.

Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta sampai Rp80 juta, taring harimau Rp500 ribu sampai Rp1 juta per buah, dan tulang harimau laku seharga Rp2 juta per kilo di pasar gelap. Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version