Home Kriminalitas Polisi Tangkap Spesialis Pelaku Pencurian Rumah Kosong
KriminalitasNews

Polisi Tangkap Spesialis Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Share
Polresta Banda Aceh menangkap dua pria pelaku pencurian berbagai perabotan rumah tangga dari sebuah rumah kosong di Aceh Besar. Poto : Fauzan | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –Polresta Banda Aceh menangkap dua pria pelaku pencurian berbagai perabotan rumah tangga dan perabot kayu jati dari sebuah rumah kosong di Aceh Besar.

Pelaku yakni IZ (40) dan M (37) yang merupakan warga Aceh Besar. Satu orang lainnya yang berinisial I (38), warga Banda Aceh hingga kini masih berstatus buron.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan rumah yang dibobol para pelaku milik warga bernama M Wawan Setiawan. Rumah itu memang kosong dalam beberapa waktu terakhir.

“Saat mengetahui rumahnya telah dibobol orang dan barang-barang hilang, korban langsung buat laporan dan kita tindaklanjuti,” kata Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Joko Heri menjelaskan, dua pelaku ditangkap secara terpisah. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta perabot lainnya senilai sekitar Rp100 juta.

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Barang-barang ini disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual seluruhnya. Hanya sebagian, seperti lemari, yang sudah dijual seharga sebelas juta rupiah lebih. Hasil penjualan dibagi rata antar pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Joko Heri mengatakan para tersangka mengaku telah merencanakan aksi pencurian setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Mereka masuk melalui jendela yang terbuka dan mengangkut barang dalam dua kali perjalanan menggunakan mobil pickup.

“Mereka masuk lewat salah satu jendela yang terbuka, kemudian beraksi dengan lancar seolah pindahan rumah, tanpa dicurigai warga. Lalu semua barang diangkut dan semuanya disimpan terlebih dulu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih didalami lebih lanjut dan satu orang tersangka masih buron,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

23 Unit Rumah Warga Bener Meriah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

POPULARITAS.COM – Angin puting beliung menerjang sejumlah permukiman warga di Kecamatan Bukit,...

News

Kasal Ungkap Alasan Kapal Induk Pertama RI Bernama KRI Sriwijaya

POPULARITAS.COM – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menjelaskan...

NewsOlahraga

Prabowo Ucapkan Selamat atas Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada tim bulu tangkis beregu...

HukumNews

Ombudsman Temuka Sel Mewah hingga Alphard di Lapas Cibinong

POPULARITAS.COM – Sejumlah fasilitas yang berada di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Exit mobile version