Home Hukum Polisi tangkap terduga penimbun BBM di Bireuen
HukumNews

Polisi tangkap terduga penimbun BBM di Bireuen

Share
Polisi tangkap terduga penimbun BBM di Bireuen
Polisi tangkap terduga penimbun BBM di Bireuen, Jumat (27/1/2023). Foto: Humas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MH (43) diamankan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh atas dugaan pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Pelaku diamankan di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, pada Jumat (27/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Bireuen.

Tim Indagsi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther pick up yang sudah dimodifikasi dan BBM jenis solar dengan berat kurang lebih satu ton.

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen, serta mengamankan BBM jenis solar dengan berat satu ton di lokasi,” jelas Winardy, Jumat (27/1/2023).

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku terduga penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ditangkap polisi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version