Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Kamis (1/2/2024). Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota
Home Hukum Polisi tangkap tiga pengedar uang palsu di Jawa Barat, salah satunya warga Aceh
HukumNews

Polisi tangkap tiga pengedar uang palsu di Jawa Barat, salah satunya warga Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap tiga orang yang kedapatan membawa dan hendak mengedarkan uang rupiah palsu di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dengan barang bukti 1.144 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli, barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Ia menyebutkan tiga orang yang ditangkap yakni satu laki-laki inisial TW (54) warga Sukabumi, Jawa Barat, kemudian dua wanita inisial YA (33) warga Kendal, Jawa Tengah, dan SS (46) warga Aceh.

Ketiga orang yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres itu, kata Kapolres, dalam aksinya tergolong nekat karena pelaku hendak menukarkan uang palsu tersebut ke bank.

“Berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli,” kata Kapolres.

Ia menyampaikan dalam penangkapan itu tidak hanya mengamankan tiga pelaku, tapi juga barang bukti lainnya seperti kendaraan Inova plat nomor B1216 BMM, kemudian lembaran uang palsu yang sudah cetak dan siap edar.

Pengakuan pelaku, kata Kapolres, bahwa uang palsu itu didapat dari seseorang di Depok, Jawa Barat, yang saat ini kasusnya masih terus dikembangkan untuk dapat mengungkap fakta lainnya.

“Terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali membenarkan hasil pemeriksaan dilihat, diraba, dan diterawang (3D) bahwa lembaran uang seratus ribu rupiah itu merupakan uang palsu.

Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version