Home Hukum Polisi tangkap warga Aceh, pengurus keberangkatan pekerja ilegal ke Malaysia
HukumNews

Polisi tangkap warga Aceh, pengurus keberangkatan pekerja ilegal ke Malaysia

Share
Polisi tangkap warga Aceh, pengurus keberangkatan pekerja ilegal ke Malaysia
Para calon PMI dan satu orang pelaku yang diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Kepri)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kota Batam, Kepulauan Riau, ke Malaysia.

Selain itu, kepolisian menangkap satu orang pelaku yang berperan sebagai pengurus keberangkatan calon PMI.

“Satu orang pelaku dan empat orang korban telah diamankan saat akan berangkat ke Malaysia melalui Batam, tepatnya di Kecamatan Nongsa,” ujar Dirpolairud Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Boy Herlambang di Batam Kepulauan Riau, Rabu (21/9/2022).

Pelaku yang diamankan Polda Kepri berinisial HS (18) merupakan warga Aceh. Saat diamankan pelaku tengah mempersiapkan keberangkatan para calon PMI.

“Pelaku saat itu tengah melakukan penjemputan empat orang PMI serta menyiapkan berbagai keperluan, seperti menyiapkan satu unit kapal, satu unit mesin tempel merek Honda 1X20 PK, satu jerigen warna biru berisikan 25 liter pertamax yang digunakan untuk keperluan pemberangkatan serta antar jemput para PMI dari tempat penampungan,” katanya.

Keempat korban yang diselamatkan itu semuanya laki-laki. Mereka diketahui merupakan warga Aceh tiga orang dan satu orang asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari hasil aksinya, HS diketahui mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp2 juta dari salah satu pelaku yang menampung para PMI.

“Untuk pelaku lainnya saat ini tengah dalam pengembangan. Pelaku HS sudah enam kali melakukan pengantaran dan persiapan pengiriman PMI secara ilegal,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 juncto Pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Exit mobile version