Polisi tembak pelaku pembunuhan di Bandung
Polisi menggotong pelaku pembunuhan berinisial BS alias Kadal di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Home Hukum Polisi tembak pelaku pembunuhan di Bandung
HukumNews

Polisi tembak pelaku pembunuhan di Bandung

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pria berinisial BS alias Kadal (29), tersangka kasus pembunuhan di kawasan Riung Bandung, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi, Aswin Sipayung saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023), mengatakan pelaku berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap sehingga dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki. Pelaku kabur usai melakukan pembunuhan dan ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

“Pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Iqbal Sentana (23) meninggal dunia,” kata Aswin.

Kapolrestabes menjelaskan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban itu terjadi pada Selasa, 3 Januari 2023. Selain dari laporan warga, tindakan itu juga diketahui dari adanya rekaman video yang beredar di media sosial terkait penemuan jenazah korban di pinggir jalan kawasan Riung Bandung.

Menurut Aswin, tersangka Kadal diduga membacok korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian leher, punggung, dan pinggang. Korban meninggal di lokasi kejadian setelah dianiaya Kadal.

“Saat itu jenazahnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk dilakukan autopsi,” tambah Aswin.

Dari serangkaian penyelidikan, pelaku terindikasi berada di Jakarta. Polisi kemudian berhasil meringkus Kadal ketika berada di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (10/1).

Aswin belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan berat itu. Namun, korban mengenakan jaket salah satu organisasi motor, yakni XTC Indonesia.

Akibat perbuatannya, tersangka Kadal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version