Home Hukum Polisi tembak pelaku pembunuhan di Bandung
HukumNews

Polisi tembak pelaku pembunuhan di Bandung

Share
Polisi tembak pelaku pembunuhan di Bandung
Polisi menggotong pelaku pembunuhan berinisial BS alias Kadal di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pria berinisial BS alias Kadal (29), tersangka kasus pembunuhan di kawasan Riung Bandung, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi, Aswin Sipayung saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023), mengatakan pelaku berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap sehingga dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki. Pelaku kabur usai melakukan pembunuhan dan ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

“Pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Iqbal Sentana (23) meninggal dunia,” kata Aswin.

Kapolrestabes menjelaskan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban itu terjadi pada Selasa, 3 Januari 2023. Selain dari laporan warga, tindakan itu juga diketahui dari adanya rekaman video yang beredar di media sosial terkait penemuan jenazah korban di pinggir jalan kawasan Riung Bandung.

Menurut Aswin, tersangka Kadal diduga membacok korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian leher, punggung, dan pinggang. Korban meninggal di lokasi kejadian setelah dianiaya Kadal.

“Saat itu jenazahnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk dilakukan autopsi,” tambah Aswin.

Dari serangkaian penyelidikan, pelaku terindikasi berada di Jakarta. Polisi kemudian berhasil meringkus Kadal ketika berada di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (10/1).

Aswin belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan berat itu. Namun, korban mengenakan jaket salah satu organisasi motor, yakni XTC Indonesia.

Akibat perbuatannya, tersangka Kadal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version