Home Hukum Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia
HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

Share
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Foto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia.

Ia menyampaikan, awalnya WNI yang tertipu tersebut tidak ditawari pekerjaan sebagai tentara bayaran Rusia. “Pada saat mereka berangkat ke sana itu, tawarannya bukan untuk menjadi tentara. Itu yang jadi masalah, tapi ketika sudah sampai sana, mereka mau apa lagi? Mau pulang susah, segala macam,” ujar Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Tawaran tersebut membuat WNI yang tertipu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Itu menjadi concern kami karena gini, sebenarnya kan banyak dari mereka itu adalah korban,” ujar Hendarsam.

Berkaca dari kasus itu, Ditjen Imigrasi disebut memiliki Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) untuk mencegah terjadinya TPPO. Mereka akan melakukan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang ketahanan pangan sehingga mereka tidak perlu bepergian ke luar negeri.

Selain itu, pemerintah juga melakukan patroli siber untuk menelurkan iklan-iklan perekrutan di media sosial. “Kemudian penegakan hukum. Penegakan hukum bahwa secara konstitusi bahwa warga negara kita ini, kita anggap adalah korban. Tapi tentunya ada juga warga negara Indonesia yang menjadi pelaku. Menjadi pelaku, perekrut, kemudian agent seperti itu. Kita profiling, sebenarnya ada beberapa dan kita akan melakukan penegakan hukum kepada mereka,” ujar Hendarsam.

Sebelumnya, informasi mengenai delapan WNI yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia berasal dari laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU).

Delapan WNI yang disebut antara lain Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim. Berdasarkan laporan FISU, para WNI tersebut awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan sejumlah iming-iming.

Mereka dijanjikan gaji tinggi, tugas non-tempur, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial. FISU menyebut pola perekrutan tersebut dilakukan dengan menawarkan pekerjaan kepada warga negara asing.

Setelah berhasil menarik minat calon pekerja, mereka kemudian diduga diarahkan untuk masuk ke dinas militer

Menanggapi informasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah perlu melihat persoalan itu dari dua sisi apabila laporan mengenai keterlibatan WNI tersebut terbukti benar.

Pertama, terkait kewajiban negara memberikan perlindungan kepada WNI yang kemungkinan menjadi korban penipuan maupun eksploitasi.

Kedua, menyangkut konsekuensi hukum bagi WNI yang secara sadar bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.

“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026) lalu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

InternasionalNews

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Wali Kota Aulnoye-Aymeries, Prancis, Bernard Baudoux, dipukuli pemukim Israel saat...

News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

Exit mobile version