PN Banda Aceh vonis pidana denda kasus kerumunan Cafe New Soho
cafe di peunayong disegel. (foto: @tercydukaceh)
Home News Polisi tetapkan Dua Tersangka di Kasus Kerumunan di Cafe New Soho 
News

Polisi tetapkan Dua Tersangka di Kasus Kerumunan di Cafe New Soho 

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka di kasus kerumunan di café new soho peunayong yang terjadi beberapa waktu lalu.

Keduanya berinisial berinisial GB selaku pemilik café dan penanggung jawab konser MF. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha mengatakan saat ini berkas keduanya sudah dilimpahkan ke JPU.

“Berkasnya saat ini sudah dilimpahkan ke JPU untuk tahap I. Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka 2 orang, yaitu pemilik cafe dan penanggung jawab kegiatan konser,” kata Ryan saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Baca: Kasus Kerumuman Cafe di Peunayoung Naik ke Tahap Penyidikan

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 4 thn 1984 tentang wabah penyakit dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Hanya saja mereka tidak dilakukan penahanan karena hukumannya di bawah 5 tahun.

“Mereka tidak kita lakukan penahanan karena hukumannya di bawah 5 tahun, hanya 1 tahun. Kemudian selain itu mereka juga kooperatif,” ujar Ryan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version